- Landasan Wawasan Nusantara
setelah kita mengetahui definisi/pengertian dari wawasan
nusantara, selanjutnya, kita akan membahas mengenai landasan wawasan nusantara.
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan Idiil. Pancasila
adalah falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2.
Landasan Konstitusional.
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi,
landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional. Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu : Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4.
Landasan Konsepsional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
landasan operasional . GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. hal ini telah dikukuhkan
MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.[4]